Solusi Sertifikasi Jasa Konstruksi & Tenaga Ahli (SBU & SKK)

Mitra strategis kontraktor dalam pengurusan SBUJK, SKK Konstruksi, dan KTA Asosiasi. Pastikan perusahaan Anda memenuhi standar LPJK untuk memenangkan tender.

Masalah & Solusi

Kunci Memenangkan Tender Ada di Sertifikasi yang Valid

Regulasi jasa konstruksi di Indonesia terus berubah dinamis, terutama pasca integrasi sistem LPJK ke dalam OSS RBA. Banyak kontraktor mengalami kegagalan tender (gugur administrasi) hanya karena SBU tidak terkonversi atau SKK Tenaga Ahli (PJT/PJSK) tidak valid di sistem.

PT Hardxa Esa Globalindo hadir memberikan kepastian. Kami mendampingi Anda mempersiapkan seluruh dokumen teknis—mulai dari asesmen tenaga ahli hingga terbitnya sertifikat badan usaha—agar perusahaan Anda 100% eligible dan siap berkompetisi di proyek konstruksi nasional.

Legalitas Perusahaan

Pengurusan SBU Konstruksi & KTA

Layanan penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang terakreditasi LPJK-PUPR.

  • SBU Konstruksi (Umum & Spesialis) Pengurusan SBU baru, perpanjangan, atau peningkatan kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar) untuk Kontraktor Pelaksana maupun Konsultan Perencana/Pengawas.

  • Registrasi Keanggotaan Asosiasi (KTA) Pendaftaran dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi perusahaan konstruksi yang terakreditasi, sebagai syarat wajib pengajuan SBU.

  • NIB RBA KBLI Konstruksi Verifikasi KBLI 41, 42, 43 di sistem OSS RBA agar SBU yang terbit dapat langsung berlaku efektif sebagai izin operasional.

Tenaga Ahli

SKK Konstruksi (Eks SKA/SKT)

Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga ahli sipil, arsitek, dan mekanikal, diterbitkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) lisensi BNSP.

  • SKK Jenjang Ahli (Jenjang 7, 8, 9) Dahulu dikenal sebagai SKA (Muda, Madya, Utama). Wajib dimiliki oleh Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) perusahaan kualifikasi Menengah & Besar.

  • SKK Jenjang Teknisi/Analis (Jenjang 4, 5, 6) Dahulu dikenal sebagai SKT (Tingkat 1, 2, 3). Diperlukan untuk tenaga teknis di lapangan atau perusahaan kualifikasi Kecil.

  • SKK Jabatan Kerja Operator (Jenjang 1, 2, 3) Sertifikasi untuk operator alat berat, tukang, dan tenaga terampil lainnya di proyek konstruksi.

Selangkah Lebih Maju

Mengapa Memilih Kami?

Kami memahami alur asesmen LPJK secara mendalam, memastikan dokumen Anda lolos verifikasi tanpa revisi berulang.

01

Akses Asosiasi Terakreditasi

Kami bekerjasama langsung dengan berbagai asosiasi profesi dan perusahaan terakreditasi, mempercepat proses validasi keanggotaan dan rekomendasi.

02

Asistensi Penuh Saat Asesmen

Tim kami membantu melengkapi portofolio pengalaman proyek dan mendampingi tenaga ahli Anda saat proses uji kompetensi/wawancara dengan asesor.

03

Solusi Kualifikasi Akurat

Kami menganalisis laporan keuangan dan pengalaman perusahaan Anda untuk menentukan kualifikasi (K/M/B) yang paling optimal dan realistis.

Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui

PERTANYAAN UMUM (FAQ)

SKA/SKT format lama sudah tidak diterbitkan lagi. Dokumen lama masih berlaku sampai masa habisnya, namun untuk tender saat ini, Anda wajib melakukan konversi atau upgrade ke format baru yaitu SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja).

Jika dokumen lengkap dan tenaga ahli (PJT/PJSK) sudah memiliki SKK aktif, proses penerbitan SBU di LSBU memakan waktu estimasi 3-7 hari kerja hingga tayang di portal LPJK/OSS.

Ya, wajib. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, setiap sub-klasifikasi SBU yang diambil wajib memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang bersertifikat (SKK) dan tidak boleh rangkap jabatan di perusahaan lain.

Jenjang 7 setara SKA Muda (pengalaman min. 2 tahun), Jenjang 8 setara SKA Madya (pengalaman min. 5 tahun), dan Jenjang 9 setara SKA Utama. Jenjang ini menentukan kualifikasi perusahaan tempat mereka bekerja.

Tidak bisa langsung. PT baru biasanya memulai dari Kualifikasi Kecil. Untuk naik ke Menengah/Besar, diperlukan syarat Kemampuan Dasar (KD) yaitu pengalaman proyek dengan nilai kontrak tertentu dalam kurun waktu terakhir.

Selain tenaga ahli, SBU juga mensyaratkan bukti penjualan tahunan yang valid (biasanya dibuktikan dengan faktur pajak/kontrak) sesuai dengan kualifikasi yang diajukan. Kami bisa membantu audit kelayakan data ini.

Tergantung kualifikasi. Untuk Kualifikasi Kecil, Direktur diperbolehkan merangkap sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik). Namun untuk Kualifikasi Menengah dan Besar, PJT wajib merupakan tenaga ahli independen yang tidak menjabat sebagai pengurus perusahaan (Direksi/Komisaris) dalam Akta, sesuai aturan LPJK terbaru.

Belum otomatis. Setelah SBU terbit dan tayang di OSS, Anda wajib melakukan registrasi dan sinkronisasi data di SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) milik LKPP. Data SBU, pajak, dan pengalaman perusahaan harus sinkron di SIKaP agar perusahaan Anda “terbaca” dan valid saat mengikuti lelang elektronik.

Konsultasikan Kebutuhan Anda Kapan Saja

Jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim ahli kami siap memberikan solusi terbaik untuk perizinan dan legalitas bisnis Anda. Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan respons cepat.