Solusi Perizinan Sektor Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM)

Layanan terpadu pengurusan SKUP Migas, SBUJPTL, dan Izin Usaha Ketenagalistrikan. Pastikan bisnis Anda patuh regulasi dan siap memenangkan tender.

Masalah & Solusi

Kepatuhan Regulasi adalah Kunci di Industri Energi

Industri Minyak, Gas, dan Ketenagalistrikan adalah sektor dengan standar kepatuhan tertinggi di Indonesia. Perubahan regulasi dari sistem manual ke OSS RBA seringkali menjadi hambatan bagi kontraktor untuk beroperasi.

PT Hardxa Esa Globalindo hadir sebagai mitra strategis Anda. Kami memastikan seluruh dokumen perizinan Anda—mulai dari kualifikasi perusahaan hingga sertifikasi tenaga ahli—terverifikasi valid di Ditjen Migas dan Ditjen Ketenagalistrikan (DJK), sehingga Anda dapat fokus pada eksekusi proyek tanpa kendala legalitas.

Layanan Sektor Minyak & Gas (Migas)

Legalitas Usaha Penunjang Migas

Kami membantu perusahaan jasa konstruksi dan non-konstruksi untuk masuk ke dalam vendor list KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

  • SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) Pengganti SKT Migas. Dokumen wajib untuk membuktikan kualifikasi perusahaan Anda dalam tender Migas. Kami mengurus verifikasi data kemampuan produksi dan status usaha.

  • Izin Usaha Niaga & Pengangkutan Migas Perizinan untuk kegiatan hilir, meliputi izin niaga umum (BBM/Gas), izin pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan.

  • Pendaftaran Vendor KKKS (CIVD) Bantuan administrasi untuk pendaftaran Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) agar perusahaan Anda terdaftar resmi sebagai rekanan Migas.

Layanan Sektor Ketenagalistrikan (DJK)

Sertifikasi & Izin Usaha Kelistrikan

Layanan pengurusan izin terintegrasi dengan sistem SiUjang Gatrik dan OSS RBA Kementerian ESDM.

  • SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) Sertifikasi badan usaha untuk bidang Konsultansi, Pembangunan & Pemasangan, Pemeriksaan & Pengujian, serta Pengoperasian & Pemeliharaan (O&M).

  • IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) Izin operasional final yang diterbitkan melalui OSS setelah perusahaan memiliki SBUJPTL dan tenaga ahli bersertifikat.

  • Serkom / SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik) Sertifikasi wajib bagi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) di perusahaan listrik, sesuai level kompetensi (Level 1-9).

  • SBU & IUPTL Terintegrasi Pengurusan izin penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri (Genset/Pembangkit).

Selangkah Lebih Maju

Mengapa Memilih Kami?

Legalitas usaha tidak harus rumit dan membuang waktu. Kami menyederhanakan proses birokrasi dengan standar layanan tinggi agar Anda dapat fokus mengembangkan bisnis dengan tenang dan aman.

01

Paham Regulasi Teknis

Kami menguasai alur klasifikasi dan kualifikasi terbaru sesuai perundang-undangan Kementerian ESDM.

02

Verifikasi Dokumen Akurat

Meminimalisir risiko penolakan berkas (reject) karena ketidaksesuaian data antara Akta, KBLI, dan persyaratan teknis.

03

Jaringan Luas

Kami memiliki akses dan pemahaman mendalam terhadap alur birokrasi di instansi terkait (DJK & Ditjen Migas).

Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui

PERTANYAAN UMUM (FAQ)

SBU Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK untuk proyek umum (gedung/jalan), sedangkan SBUJPTL dikeluarkan oleh DJK ESDM khusus untuk instalasi dan infrastruktur ketenagalistrikan.

Ya, berdasarkan Permen ESDM, setiap perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa di sektor Migas wajib memiliki SKUP.

Ya, ini syarat mutlak. Perusahaan wajib memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) yang memegang SERKOM (Sertifikat Kompetensi) aktif sesuai sub-bidang yang diambil. Kami dapat membantu verifikasi kelengkapan sertifikasi tenaga ahli Anda sebelum diajukan ke LSBU.

SBUJPTL adalah bukti kompetensi perusahaan Anda yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Sedangkan IUJPTL adalah izin operasional/komersial final yang diterbitkan melalui OSS setelah SBUJPTL terbit. Anda butuh keduanya untuk beroperasi secara legal.

SBUJPTL umumnya berlaku selama 5 tahun dengan kewajiban registrasi ulang tahunan. Untuk Serkom tenaga ahli, masa berlakunya bervariasi (biasanya 3-5 tahun) tergantung level kompetensi dan asosiasi profesi yang menerbitkan.

CIVD (Centralized Integrated Vendor Database) adalah database vendor terpusat yang digunakan oleh seluruh KKKS (seperti Pertamina, Chevron, dll). Memiliki SKUP Migas adalah salah satu syarat utama untuk bisa mendaftar di CIVD dan mengikuti tender proyek Migas.

Ya, usaha penunjang non-konstruksi (seperti jasa inspeksi, penyedia material, catering migas) tetap memerlukan SKUP Migas Non-Konstruksi agar terdaftar dalam Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN) Migas.

Sangat disarankan. Untuk kualifikasi usaha Menengah dan Besar, kepemilikan sertifikat manajemen mutu (ISO 9001) dan K3 (ISO 45001/SMK3) seringkali menjadi persyaratan wajib saat asesmen badan usaha (LSBU) maupun saat pendaftaran vendor (CSMS).

Konsultasikan Kebutuhan Anda Kapan Saja

Jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim ahli kami siap memberikan solusi terbaik untuk perizinan dan legalitas bisnis Anda. Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan respons cepat.