Solusi Izin Perdagangan & Keanggotaan KADIN

Perluas jangkauan bisnis Anda dengan legalitas Ekspor-Impor, STP Keagenan/Distributor, dan Keanggotaan KADIN Resmi.

Masalah & Solusi

Legalitas Adalah Kunci Ekspansi Pasar

Banyak perusahaan dagang terhambat ekspansinya karena tersandung regulasi Kementerian Perdagangan. Mulai dari barang tertahan di Bea Cukai karena masalah akses kepabeanan, hingga gagal menjadi distributor resmi produk asing karena tidak memiliki STP (Surat Tanda Pendaftaran).

PT Hardxa Esa Globalindo memahami kerumitan regulasi tata niaga tersebut. Kami membantu Anda mengurus perizinan khusus perdagangan dan keanggotaan asosiasi (KADIN) agar arus barang dan distribusi produk Anda berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

Izin Kemendag

STP Distributor & Keagenan

Layanan pengurusan Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi Anda yang menunjuk atau ditunjuk sebagai Distributor/Agen Utama produk dalam maupun luar negeri.

  • STP Keagenan/Distributor Izin wajib dari Kementerian Perdagangan bagi perusahaan yang memasarkan produk prinsipal (pabrik). Tanpa STP, kegiatan distribusi dianggap ilegal.

  • Legalisasi Perjanjian Kerjasama Bantuan verifikasi draf Distributorship Agreement agar sesuai hukum Indonesia, termasuk legalisasi Notaris dan Kedutaan (untuk Prinsipal Asing).

  • Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Perizinan khusus bagi perusahaan yang menggunakan sistem pemasaran berjenjang (Direct Selling / MLM).

Akses & Asosiasi

KADIN & Akses Kepabeanan

Fasilitasi keanggotaan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta pembukaan akses ekspor-impor di sistem Bea Cukai.

  • KTA KADIN (Biasa & Luar Biasa) Pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN Pusat maupun Daerah. Syarat mutlak untuk mengikuti tender pemerintah tertentu dan pengurusan SKA Ekspor.

  • Akses Kepabeanan (Ekspor-Impor) Aktivasi NIB agar berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Hak Akses Kepabeanan di sistem CEISA Bea Cukai.

  • Persetujuan Impor (PI) / Lartas Konsultasi pengurusan izin impor untuk barang-barang yang dibatasi (Lartas) seperti Besi Baja, Tekstil, atau Alat Kesehatan.

Selangkah Lebih Maju

Mengapa Memilih Kami?

Regulasi perdagangan sering berubah (Lartas/Post Border). Kami memastikan Anda selalu update dan patuh aturan.

01

Paham Aturan Principal Asing

Kami berpengalaman menangani STP untuk prinsipal asing, memahami alur legalisasi dokumen dari negara asal hingga Kedutaan RI setempat.

02

Jalur Resmi KADIN

Proses pembuatan KTA KADIN dilakukan melalui jalur resmi kesekretariatan, menjamin kartu terdaftar valid di database KADIN Indonesia.

03

Analisa HS Code Akurat

Kesalahan menentukan HS Code bisa berakibat fatal (denda/barang tertahan). Tim kami membantu klasifikasi kode barang yang tepat untuk izin impor Anda.

Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui

PERTANYAAN UMUM (FAQ)

STP (Surat Tanda Pendaftaran) adalah bukti bahwa perusahaan Anda sah terdaftar sebagai Distributor atau Agen dari suatu produk. Sesuai Permendag No. 11/2006, setiap distributor/agen wajib memiliki STP sebelum mengedarkan barang.

KADIN adalah induk organisasi usaha di Indonesia. KTA KADIN sering menjadi syarat wajib administrasi tender proyek pemerintah/BUMN, serta syarat pengurusan Certificate of Origin (COO) untuk keperluan ekspor.

NIB berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), namun belum otomatis aktif sebagai Akses Kepabeanan. Anda perlu mengaktifkan data NIK Kepabeanan di sistem Bea Cukai agar bisa melakukan clearance barang.

KTA KADIN umumnya berlaku selama 1 (satu) tahun kalender dan wajib diperpanjang setiap tahunnya (registrasi ulang) agar keanggotaan tetap aktif.

Agen bertindak atas nama Prinsipal (tidak memiliki barang), pendapatan dari komisi. Distributor bertindak atas nama sendiri (membeli putus barang dari Prinsipal), pendapatan dari margin penjualan.

Syarat utamanya adalah Letter of Appointment (Surat Penunjukan) yang telah di-legalisasi oleh Notaris Publik negara asal, disahkan Kementerian Luar Negeri setempat, dan Atase Perdagangan/KBRI di negara prinsipal.

Bisa. Untuk barang yang masuk kategori Lartas (seperti besi baja, ban, tekstil), importir wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Kami membantu proses pengajuan kuota PI di Kementerian Perdagangan.

Boleh, namun ada batasan. Berdasarkan aturan BKPM dan Kemendag, PMA Distributor Grosir tidak diperbolehkan menjual langsung ke konsumen akhir (ritel), melainkan harus melalui jaringan distributor lokal/ritel nasional.

Konsultasikan Kebutuhan Anda Kapan Saja

Jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim ahli kami siap memberikan solusi terbaik untuk perizinan dan legalitas bisnis Anda. Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan respons cepat.